Adayang mengemukakan sebesar 15%, 20%, maupun 30% dari omset. Tentu saja, pelaku usaha bisa menentukan besarannya berdasarkan pada kondisi masing-masing perusahaan dengan kisaran 15% - 30% dari omset usaha. Para ahli tersebut juga sepakat bahwa porsi gaji karyawan tidak boleh lebih dari 30%.
Jikadilihat dari segi hukum, ada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil. Dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 36 disebutkan bahwa, upah yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Caramenghitung gaji karyawan usaha kecil sebenarnya sederhana, yakni tidak lebih dari 30% total omset perusahaan. Namun perhitungan gaji itu akan menjadi rumit jika Anda karyawan yang lembur, tidak masuk maupun cuti.
EpFp79. k34ija1uvp.pages.dev/258k34ija1uvp.pages.dev/330k34ija1uvp.pages.dev/301k34ija1uvp.pages.dev/44k34ija1uvp.pages.dev/135k34ija1uvp.pages.dev/311k34ija1uvp.pages.dev/62k34ija1uvp.pages.dev/256k34ija1uvp.pages.dev/172
cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil