Biaya : Gratis. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli.
10 Provinsi dengan Proporsi Anak Usia Dini Tidak Memiliki Akta Kelahiran Terbanyak (2023) Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, masih ada 13,67% anak usia dini Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran pada 2023. Ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
hTkW7.